Nama :
Helya Tsania
NIM :
15843024
Kelas/semester : C /
03
Program studi :
PGSD
Bunyi
Undang-Undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan
mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola
sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian
ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari
masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas
publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk
mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan
untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan
jiplakan dicabut gelarnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan
gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga
masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi
peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan
fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan
hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga
kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat,
dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat
yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap
untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan
hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan
oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hasil analisa penulis
terhadap Undang-Undang no.20 tahun 2003
pasal 24 , 25 , dan 26 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 24
Dalam pengadaan
perguruan tinggi tentunya sangat tepat apabila tiap-tiap wilayah memiliki
kebebasan dalam pengembangannya. Namun yang harus lebih diperhatikan yaitu
tujuan atau arah dalam pengembangannya itu harus relevan dengan era
globalisasi. Hal yang melatarbelakangi
pengembangan perguruan tinggipun haruslah sangat diperhatika, karena hal itu
akan menjadi penentu kemajuan perguruan tinggi tersebut.
Adapun dalam
pendanaannya haruslah bersifat transparan, artinya ada keterbukaan antara pihak
perguruan tinggi dengan masyarakat. Diperinci sedetail mungkin agar tidak
menimbulkan kecurigaan satu sama lain.
Pasal 25
Untuk persyaratan
kelulusan disetiap perguruan tinggi tentutanya harus mesyesuaikan pada
kemampuan SDA, ketika mahasiswa tesebut telah lulus dari perguruan tinggi
tersebut maka meraka telah siap untuk bersaing dalam dunia pekerjaan. Nah untuk
bersaing tersebut membutuhkan kompetensi yang sangat tinggi yaitu dengan cara
penyusunan skripsi. Mahasiswa yang berkompeten pasti mashasiswa yang skripsinya
disusun oleh dirinya sendiri. Wajar jika ada kemiripan judul pada skripsi tiap
mahasiswa, namun sangatlah tidak wajar apabila dari mulai judul sampai isi nya
itu sama. Maka dari itu penulis sangat setuju dengan aturan perundang-undangan
menegenai pencabutan gelar bagi yang melakukan penjiplakan skripsi.
Pasal 26
Pendidikan sangat
penting bagi masyarakat diseluruh dunia, khususnya di Indonesia. Untuk
menyamaratakan setiap pendidikan antar individu maka dibuatlah undang-undang
mengenai pendidikan nonformal. Didalam pendidikan nonformal ini terdapat
beberapa dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak positif dari
adanya pendidikan nonformal yaitu setiap individu memiliki keahlian untuk
menghadapi persaingan di dunia pekerjaan. Namun tidak hanya dampak positif saja
dampak negatifpun sering kali muncul salah satunya yaitu masyarakat atau
individu lebih menyepelekan pendidikan formal.
Perbedaan
SD, MI, SD Unggulan, SDLB, dan SD Iklusi dilihat dari pengertiannya
v Pengertian SD
Sekolah Dasar Pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diperoleh
seseorang disekolah secara teratur, sistematis, bertingkat dan dengan mengikuti
syarat-syarat yang jelas dan ketat, mulai dari taman kanak-kanak sampai
perguruan tinggi. Salah satu tingkat pendidikan sekolah adalah Sekolah Dasar
(Hasbullah,2005). Sekolah Dasar adalah jenjang paling dasar pada pendidikan
formal di Indonesia, ditempuh dalam waktu enam tahun, mulai dari kelas satu
sampai kelas enam dan merupakan suatu lembaga dengan organisasi yang tersusun
rapi dan segala aktivitasnya direncanakan dengan sengaja yang disebut kurikulum
(Ahmadi, 2001). Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan
berkembang secara efektif dan efisien dari dan oleh serta untuk masyarakat merupakan
perangkat yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam
mendidik warga negara. Sekolah dikelola secara formal, hierarkis dan kronologis
yang berhaluan pada falsafah dan tujuan pendidikan nasional(Purwoko,2001).
v Pengertian MI
Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu
6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat
melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum
sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai
pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana
sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6
tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
v
Pengertian SD
Unggulan
Sekolah dengan menawarkan fasilitas yang serba mewah,
yang ditebus dengan SPP yang sangat tinggi. Konon, untuk sekolah dasar unggulan
di Parung, Bogor uang pangkalnya saja bisa sekitar lebih dari 7 juta. Mahal?
Nggak juga tuh, buktinya banyak orang-orang Indonesia yang sekolah di sana.
Tidak mahal menurut mereka dibandingkan biaya sekolah di luar negeri, dan
memang sekolah ini dibangun untuk membendung arus warga negara Indonesia yang
berbondong-bondong sekolah ke luar negeri. Otomatis prestasi akademik yang
tinggi bukan menjadi acuan input untuk diterima di sekolah ini, namun sekolah
ini biasanya mengandalkan beberapa “jurus” pola belajar dengan membawa
pendekatan teori tertentu sebagai daya tariknya. Sehingga output yang
dihasilkan dapat sesuai dengan apa yang dijanjikannya.Sekolah unggul ini
menekan pada iklim belajar yang positif di lingkungan sekolah. Menerima dan
mampu memproses siswa yang masuk sekolah tersebut (input ) dengan prestasi
rendah menjadi lulusan (output) yang bermutu tinggi. Ada baiknya kita lihat
definisi dari sekolah unggulan yang berkembang saat ini. Sekolah Unggulan
adalah Terjemahan bebas dari “Effective School”An Effective School is a
school that can, in measured student achievement terms, demonstrate the joint
presence of quality and equity. Said another way, an Effective School is a
school that can, in measured student achievement terms and reflective of its
“learning for all” mission, demonstrate high overall levels of achievement and
no gaps in the distribution of that achievement across major subsets of the
student population. Jadi dengan kata
lain sekolah unggulan adalah sekolah yang mampu membawa setiap siswa mencapai
kemampuannya secara terukur dan mampu ditunjukkan prestasinya tersebut.
v
Pengertian SDLB
Dalam Encyclopedia of Disability
(2006:257) tentang pendidikan luar biasa dikemukakan sebagai berikut: “Special
education means specifically designed instruction to meet the unique needs of a
child with disability”. Pendidikan luar biasa berarti pembelajaran yang
dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan yang unik dari anak dengan
kelainan. Ketika seorang anak diidentifikasi mempunyai kelainan, pendidikan
luar biasa sewaktu-waktu diperlukan. Hal itu dikemukakan karena siswa
penyandang cacat tidak secara otomatis memerlukan pendidikan luar biasa.
Pendidikan luar biasa akan sesuai hanya apabila kebutuhan siswa tidak dapat
diakomodasi dalam program pendidikan umum. Singkat kata, pendidikan luar biasa
adalah program pembelajaran yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan unik dari
individu siswa. Mungkin dia memerlukan penggunaan bahan-bahan, peralatan,
layanan, dan/atau strategi mengajar yang khusus. Sebagai contoh, seorang anak
yang kurang lihat memerlukan buku yang hurufnya diperbesar; seorang siswa
dengan cacat fisik mungkin memerlukan kursi dan meja belajar yang dirancang
khusus; seorang siswa dengan kesulitan belajar mungkin memerlukan waktu
tambahan untuk menyelesaikan pekerjaannya. Contoh yang lain, seorang siswa
dengan kelainan pada aspek kognitifnya mungkin akan memperolah keuntungan dari
pembelajaran kooperatif yang diberikan oleh satu atau beberapa guru umum
bersama-sama dengan guru pendidikan luar biasa. Pendidikan luar biasa merupakan
salah satu komponen dalam salah satu sistem pemberian layanan yang kompleks
dalam membantu individu untuk mencapai potensinya secara maksimal.
Pendidikan luar biasa diibaratkan
sebagai sebuah kendaraan dimana siswa penyandang cacat, meskipun berada di
sekolah umum, diberi garansi untuk mendapatkan pendidikan yang secara khusus
dirancang untuk membantu mereka mencapai potensi maksimalnya. Pendidikan luar
biasa tidak dibatasi oleh tempat khusus. Pemikiran kontemporer menyarankan
bahwa layanan sebaiknya diberikan di lingkungan yang lebih alamiah dan normal
yang sesuai dengan kebutuhan anak. Seting seperti itu bisa dilakukan dalam
bentuk program layanan di rumah bagi anak-anak prasekolah penyandang cacat,
kelas khusus di sekolah umum, atau sekolah khusus untuk siswa-siswa yang gifted
dan berbakat. Pendidikan luar biasa bisa diberikan di kelas-kelas pendidikan
umum. Individu-individu penyandang cacat hendaknya dipandang sebagai individu
yang sama bukannya berbeda dari teman-teman sebaya lainnya. Juga harus selalu
diingat, bahwa pandanglah mereka sebagai pribadi bukan kecacatannya, dan
pusatkan perhatian pada apa yang dapat mereka lakukan daripada pada apa yang
tidak dapat mereka lakukan.
v Pengertian SD Inklusi
Pendidikan Inklusi adalah pendidikan yang menyertakan semua anak secara
bersama-sama dalam suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan
pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa
membeda-bedakan anak yang berasal dari latar suku, kondisi sosial, kemampuan
ekonomi, politik, keluarga, bahasa, geografis (keterpencilan) tempat tinggal,
jenis kelamin, agama, dan perbedaan kondisi fisik atau mental.
Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah
sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan
program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan
dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh
para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980). Salim Choiri, 2009:
88) pendidikan inklusi didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan
yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memilki kelainan dan
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan
atau pembelajaran dalam lingkungan belajar secara bersama-sama dengan peserta
didik pada umumnya.
Daftar
Pustaka
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/42133/4/Chapter%20II.pdf
pengertian SD Rabu, 16 Nopember 2016 13 : 55
https://id.wikipedia.org/wiki/Madrasah_ibtidaiyah
Rabu, 16 Nopember pkl 2016 14: 30
https://teknologipendidikan.wordpress.com/2006/09/12/sekolah-unggulan/
Rabu, 16 Nopember 2016 pkl 14 : 40
http://www.budhii.web.id/2015/05/pengertian-pendidikan-inklusi.html
Rabu, 16 Nopember 2016 pkl 15:10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar